Penjarakan Aktivis HAM Eva Susanti, MA Ternyata Terbelah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenjarakan
aktivis HAM Eva Susanti Hanafi Bande selama 4
tahun. Dalam hitungan hari, Eva akan dibebaskan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat pemberian
grasi. Selidik punya selidik, MA terbelah saat
memenjarakan Eva.
Susi dihukum 4 tahun penjara oleh PN Luwuk
terkait aksi demonstrasi di kantor PT BHP di
Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat,
Banggai, Sulteng, pada 26 Mei 2010. Hukuman
itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Di
tingkat kasasi, MA yang menguatkan hukuman
itu terbelah. Majelis kasasi itu diketuai hakim
agung Dr Brigjen (Purn) Imron Anwari dengan
anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan
hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung.
Surya Jaya dalam rapat majelis memilih
membebaskan Eva.
"Judex factie (PN dan PT) salah menerapkan
hukum dalam hal menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP," kata
Surya yang dikutip detikcom dari website MA,
Selasa (9/12/2014).
Surya mendasarkan fakta persidangan bahwa di
persidangan hanya ada satu saksi yang
menerangkan Eva yang berteriak menyuruh
melempar dan membakar. Menurut Surya,
kesaksian satu orang itu sangat lemah karena
tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi
lainnya yang melihat dan mendengar Eva
memprovokasi warga untuk belaku anarki.
"Keterangan saksi Mahyudin selaku manajer PT
BHP tentu saja bersifat subjektif dan
memberatkan agar Terdakwa dapat
dipersalahkan dan dihukum," ujar guru besar ilmu
hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar
itu.
Apalagi, kata Surya, Mahyudin yang bertindak
sebagai manajer sangat subjektif sehingga
secara akal sehat, keterangan Mahyudin akan
memberatkan terdakwa. Keterangan Mahyudin
seorang diri (unus testis nullus testis) tidak
dapat dijadikan alasan untuk menghukum Eva
sebagai penghasut menggerakkan massa
melakukan pengrusakan atau pembakaran barang
milik PT BHP.
"Apalagi tidak didukung dengan alat bukti
lainnya," cetus hakim agung yang menjatuhkan
pidana penjara seumur hidup bagi koruptor
Adrian Woworuntu.
Meski dalam perkara a quo ada saksi lain, tetapi
saksi-saksi itu berdiri sendiri dan tidak
menggambarkan satu hubungan satu dengan
lainnya yang membenarkan terdakwa melakukan
penghasutan. Eva selaku pimpinan aksi meminta
jalanan umum yang ditutup PT BHP dibuka
sehingga dalam orasinya meminta agar manajer
PT BHP dihadirkan berdialog, namun tidak
dipenuhi oleh manajemen perusahaan sehingga
warga marah dan kecewa.
"Pada akhirnya secara spontanitas dan inisiatif
masing-masing kelompok massa tanpa ada
komando berteriak lempar, bakar. Jadi bukan
terdakwa yang memerintahkan pelemparan dan
pembakaran, melainkan massa sendiri yang
memulai aksi tersebut," kata Surya yang juga
menjadi satu-satunya hakim yang membebaskan
Antasari Azhar dari 13 hakim yang mengadili
Antasari.
Keterangan saksi yang menyatakan Eva tidak
dapat menenangkan massa, tidak dapat menjadi
alasan untuk menghukum terdakwa.
"Makna menghasut sangat berbeda dengan
terdakwa tidak menenangkan massa," cetus
Surya dalam sidang pada 2 April 2013.
Setahun berlalu, Presiden Joko Widodo berjanji
akan segera mengabulkan permohonan grasi
yang diajukan oleh Eva.
"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva
bebas berkumpul dengan suami dan keluarga,"
kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari
HAM Internasional di Gedung Agung Istana
Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
0 Response to "Penjarakan Aktivis HAM Eva Susanti, MA Ternyata Terbelah"
Post a Comment