Akan Dibebaskan Jokowi, Ini Kasus yang Menjerat Aktivis HAM Eva Susanti
Jakarta - Aktivis HAM Eva Susanti Hanafi Bande
akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
sebelum tutup tahun 2014 lewat pemberian
grasi. Eva merupakan aktivis HAM yang membela
hak petani sejak 1998 lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung
(MA) yang dikutip detikcom dari website MA,
Selasa (9/12/2014), Eva saat itu tengah
melakukan pendampingan petani Banggai,
Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam rapat di Balai
Desa Bindo pada 23 Mei 2010, Eva dan para
petani setempat sepakat akan melakukan
demonstrasi di kantor PT BHP di Desa Bumi
Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, pada
26 Mei 2010.
Atas kesepakatan itu, pada hari yang disepakati
para petani berkumpul di lapangan desa. Mereka
lalu beramai-ramai menuju kantor PT HBP
dengan tuntutan PT BHP segera membuka jalan
yang ditutup oleh perusahaan itu. Padahal jalan
itu digunakan warga untuk pergi berkebun.
Sesampainya di depan kantor, Eva dan petani
melakukan orasi secara bergantian. Para petani
meminta manajer perusahaan dihadirkan. Tapi
setelah satu jam menunggu, pihak PT BHP tidak
ada yang menemui warga sehingga kondisi tidak
terkontrol. Warga yang sudah tidak sabar lalu
melempar kaca jendela kantor PT BHP.
Tidak berapa lama kemudian, datang 10 aparat
TNI yang meminta warga tenang. Dua jam
berlalu, pihak PT BHP tidak ada yang mau
menemui warga sehingga warga marah. Mereka
lalu meninggalkan kantor dan di perjalanan
melihat alat berat buldozer yang tengah terparkir
di tanah kosong. Massa yang tak bisa menahan
emosi, membakar buldozer milik PT BHP itu.
Luapan emosi massa juga ditumpahkan dengan
merusak camp karyawan karena tidak ada satu
pun perwakilan PT BHP yang menemui warga.
Atas tindakan warga itu, Eva dimintai
pertanggungjawaban dan dihadirkan ke
persidangan. Pada 20 Oktober 2010, jaksa
menuntut Eva untuk dijatuhi pidana selama 3,5
tahun karena menghasut warga. Pada 15
November 2011, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk
menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu
dikuatkan pada 10 Februari 2011 oleh Pengadilan
Tinggi (PT) Palu. Atas vonis itu, Eva lalu kasasi.
Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Eva Susanti," putus majelis
kasasi pada 2 April 2013. Duduk sebagai ketua
majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr
Surya Jaya dan Timur Manurung. Dalam vonis
itu, Surya Jaya mengajukan dissenting opinion
dan memilih membebaskan Eva tapi Surya kalah
suara dengan dua hakim agung lainnya.
Setahun berlalu, Presiden Joko Widodo berjanji
akan segera mengabulkan permohonan grasi
yang diajukan oleh Eva.
"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva
bebas berkumpul dengan suami dan keluarga,"
kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari
HAM Internasional di Gedung Agung Istana
Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
By : detik.com
0 Response to "Akan Dibebaskan Jokowi, Ini Kasus yang Menjerat Aktivis HAM Eva Susanti"
Post a Comment