-->

Jokowi Tolak Grasi, Termasuk 2 WN Australia Anggota 'Bali Nine'?

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memutuskan menolak 62 permohonan grasi yang
diajukan para gembong narkoba. Apakah di
antaranya WN Australia Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran yang dijatuhi hukuman mati?
Andrew Chan dihukum mati bersama Myuran
Sukumaran yang tergabung dengan 7 orang
lainnya dan dikenal dengan kelompok 'Bali Nine'.
Mereka ditangkap pada 17 April 2005 setelah
terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin
melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Pada 14 Februari 2006, PN Denpasar
menjatuhkan vonis mati. Hukuman ini lalu
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada
20 April 2006 dan kasasi pada 16 Agustus 2006.
Andrew pun mengajukan peninjauan kembali
(PK) tetapi MA bergeming. Lantas Andrew
mengajukan grasi pada Juli 2012.
Berdasarkan data BNN, Andrew dan Myuran
termasuk yang mengajukan grasinya kepada
Presiden. Tapi dalam kuliah umum di UGM,
Jakarta, Selasa (9/12/2014), Jokowi tidak
menyebut nama-nama ke-62 pemohon grasi itu.
"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64
pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang
ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang
harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak
segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada
yang saya beri pengampunan untuk narkoba,"
kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang
terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak
bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama
generasi penerus kita yang meninggal karena
narkoba, setiap hari," urai mantan Gubernur
Jakarta itu.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jokowi Tolak Grasi, Termasuk 2 WN Australia Anggota 'Bali Nine'?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel