Kapal impor untuk menangkap ikan yang digunakan pengusaha
Jakarta - Para pengusaha penangkap ikan
anggota Himpunan Pengusaha Penangkapan
Udang Indonesia (HPPI) memilih menggunakan
kapal eks asing atau kapal impor. Mereka punya
beberapa alasan lebih memilih kapal impor
daripada produksi lokal.
Konsekuensi dari pilihan mereka memakai kapal
impor, para anggota HPPI termasuk yang terkena
kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.
Sejak awal November 2014, Susi mengeluarkan
kebijakan moratorium atau penghentian
sementara penerbitan izin tangkap ikan untuk
kapal-kapal eks asing berukuran di atas 30 gross
ton (GT).
Ketua Umum HPPI Endang Roesbandi
menuturkan, semua kapal yang dimiliki anggota
HIPPi sebanyak 55 kapal merupakan kapal
berukuran di atas 30 gross ton yang diimpor.
"Kami memang kapalnya di atas 30 GT, dan
dominan diimpor," tutur Endang saat berdiskusi
dengan media di Hotel Grand Sahid, Jakarta,
Rabu (17/12/2014).
Ia beralasan, pengusaha yang tergabung dalam
himpunannya tersebut berdiri sejak tahbun 1970
dan 1980-an, saat itu belum ada industri dalam
negeri yang bisa memproduksi kapal sesuai
kebutuhan penangkapan udang dan ikan.
"Kenapa impor karena kami berdiri tahun
1970-80-an. Sehingga mau tak mau karena
galangan kapal yang di dalam negeri belum mau
membuat kapal ikan, maka kami mengimpor,"
jelasnya. Ia mengakui galangan kapal dalam negeri kini
sudah ada yang mampu membuat kapal, namun
ada faktor keterbatasan kemampuan para
galangan kapal lokal dalam memenuhi
permintaan. Menurutnya, industri galangan kapal
di dalam negeri tak bisa memberikan kepastian
waktu yang sesuai dengan perjanjian pembelian
kapal.
"Galangan kapal dalam negeri tak memberikan
kepastian selesai membuat kapal waktu itu kalau
ada. Mereka sukanya yang 500 GT ke atas. Kami
minta yang kecil 100 GT atau 200 GT. Kalau buat
seperti 4 bulan selesai, oke dalam perjanjian
seperti itu, ternyata tidak," tuturnya.
Endang menegaskan kapal-kapal impor
anggotanya bukan kapal ilegal. Selain sudah
berizin, kapal-kapal anggota HPPI sudah
berbendera Indonesia dan dibeli atas nama
perusahaan Indonesia.
"Semua lengkap dengan perizinan, mendapat
persetujuan, dicek oleh perhubungan laut,
diperiksa di kedutaan negara tempat kapal, begitu
semua siap baru kita impor. Membangun di luar
negeri lebih ada kepastian. Beberapa kapal
anggota ada yang langsung membangun di luar
negeri dengan nama Indonesia," tuturnya.
Sekretaris Jenderal HPPI Elan Harsono
menambahkan ada dua pengertian kapal eks
asing yang izinnya dimoratorium oleh Menteri
Susi. Pertama, kapal eks asing yang merupakan
kapal bekas berbendera asing yang dibeli
pengusaha Indonesia. Kedua adalah kapal baru
yang dibangun dan dirakit di Indonesia.
"Setahu saya, industri galangan kapal di
Indonesia belum ada yang bisa membuat kapal
untuk menangkap udang," tuturnya.
By: detik.com
0 Response to " Kapal impor untuk menangkap ikan yang digunakan pengusaha"
Post a Comment